Adakah Bukti Kelulusan SMA Gibran ? Bagian 3 : Satu Hari Untuk Penyetaraan
ADA lagi fakta yang pantas dicatat yang sudah diketahui publik secara luas, namun dipertegas sendiri oleh Kemendikdasmen, yaitu bahwa permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan melalui layanan online pada 6 Agustus 2019, sementara Surat Keterangan Penyetaraan juga bertanggal 6 Agustus 2019. Artinya, surat tersebut diterbitkan di hari dan tanggal yang sama dengan tanggal permohonan. Ini memang bisa dianggap tak biasa dan super ekspres, karena surat-surat sejenis ini biasanya baru selesai sekitar lima hari kerja. Namun, tentu fakta ini tidak membuktikan proses tersebut telah berlangsung secara keliru. Sayangnya, tidak sempat muncul penjelasan lengkap dan rinci dari pihak Kemendikdasmen mengenai timestamp persis yang membuktikan jam masuknya pengajuan dan jam penerbitannya. Majelis hakim pun tidak mengejar lebih jauh tentang topik ini.
Namun, konteks yang terungkap sekarang membuat kecepatan itu layak ditanyakan. Tim harus membaca rangkaian pendidikan dari Indonesia, Singapura dan Australia, memastikan kesinambungannya, memeriksa O-Level, Certificate of Attendance, transkrip dan dokumen lain, lalu menyandingkan mata kuliah yang diambil Gibran di program Diploma of Business Studies dengan struktur kurikulum SMK Akuntansi dan Keuangan di Indonesia. Semua itu pada akhirnya menghasilkan kesimpulan “dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK” pada tanggal yang sama dengan permohonan. Pertanyaannya bukan mengapa pelayanan bisa cepat, melainkan proses apa saja yang benar-benar dilakukan pada hari itu, oleh siapa, berdasarkan dokumen apa, dan bagaimana setiap tahap penilaian tersebut dicatat dalam arsip untuk kepentingan perujukan di masa datang?
Lantaran banyaknya pertanyaan yang ada di seputar ihwal lahirnya surat penyetaraan yang terbit melalui proses ekspres seperti itu, maka publik tentu sangat berharap agar Mahkamah bisa juga menghadirkan pejabat di Kemendikdasmen yang menandatangani Surat Keterangan Penyetaraan di tahun 2019 itu. Dia adalah Dr. Sutanto, Sekretaris Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada saat itu Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Hamid Muhammad, Ph.D. Hakim Saldi sempat meminta pihak Kemendikdasmen mengupayakan kehadiran Sutanto selagi masa jeda persidangan menjelang tibanya waktu sholat Jumat. Namun, setelah sidang dibuka kembali selepas sholat Jumat, hakim Saldi menginformasikan bahwa Sutanto sedang berada di Gunungkidul sehingga sulit dihadirkan.
Saya sungguh merasa heran ketika pihak Pemohon sama sekali tak bereaksi menanggapi keterangan dari hakim Saldi ini. Semestinya mereka bisa langsung mengajukan permohonan atau keberatan agar Sutanto tetap diminta memberikan keterangan. Jarak fisik tentunya tak boleh menjadi penghalang, sebab dia bisa dihadirkan secara virtual sebagaimana kehadiran kedua Atase Pendidikan dari Singapura dan Australia itu. Padahal Sutanto merupakan sosok yang semestinya dapat memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai lahirnya Surat Keterangan itu, beserta sejumlah aspeknya seperti dari dokumen mana istilah “Grade 12” diperoleh, bagaimana proses penilaian pada 6 Agustus 2019 berlangsung, dan apa dasar faktual serta akademik untuk rumusan “memiliki pengetahuan setara tamat SMK” yang tertera di surat tersebut. Sungguh amat disayangkan, kesempatan emas tersebut tidak terwujud karena semua pihak, khususnya para hakim dan pihak Termohon seolah “pasrah” saja menerima situasi itu sebagai satu kenyataan seakan tak dapat diakali.
Tentu saya tak berspekulasi bahwa Sutanto akan memberikan keterangan yang merugikan ataupun menguntungkan Gibran. Saya hanya merasa menyesalkan situasi tersebut, karena kesempatan untuk memperoleh penjelasan langsung dari penandatangan dokumen yang berada tepat di jantung perkara, telah sirna begitu saja dengan mudahnya.
SEHARUSNYA GIBRAN HADIR
Hal lain yang juga disayangkan adalah ketidakhadiran Gibran. Pihak Pemohon telah meminta Mahkamah menghadirkannya, tetapi majelis menolak permintaan Pemohon tanpa menguraikan alasan substantif mengapa keterangan Gibran tidak diperlukan. Hakim Saldi Isra hanya menjelaskan bahwa Majelis telah membahas permintaan tersebut dan memilih sendiri pihak-pihak yang menurut Mahkamah diperlukan untuk pendalaman.
Tentu saja keputusan mengenai siapa yang perlu didengar merupakan kewenangan Mahkamah. Namun, dari sudut pencarian fakta, Gibran adalah orang yang melakoni seluruh perjalanan pendidikan yang sekarang sedang dibedah secara rinci di ruang sidang Mahkamah, terutama untuk penggalan Orchid Park di Singapura ke UTS Insearch di Sydney, lalu perpindahan berikutnya ke MDIS di Singapura lagi, hingga akhirnya muncul permohonan penyetaraan pada tahun 2019.
Rasanya akan sangat membantu apabila Gibran bersaksi sendiri di hadapan majelis, dan keterangannya tentu tetap harus diverifikasi terhadap dokumen. Sejumlah pertanyaan faktual sebenarnya sangat sederhana baginya untuk dijawab, yang meliputi program apa yang dia ikuti di Insearch, berapa lama dia berada di sana, apakah program Diploma of Business Studies itu diselesaikannya, apakah dia memperoleh Diploma atau kredensial jenis lain, bagaimana dan kapan dia meninggalkan Insearch, serta bagaimana perpindahannya menuju MDIS.
Selama ini jawaban-jawaban terhadap deretan pertanyaan tersebut justru datang melalui pejabat, ahli, kuasa hukum, pihak Terkait, dan juga dari penafsiran dokumen yang tersedia. Dalam perkara yang inti faktualnya menyangkut perjalanan pendidikan seseorang, keterangan langsung orang tersebut setidaknya dapat memberikan satu kronologi yang kemudian diuji terhadap arsip yang ada.
MERANGKAI FAKTA
Kalau seluruh fakta yang ada disandingkan, saya melihat persoalan utama pembuktian yang menopang terpenuhinya persyaratan Gibran bukan terletak pada satu “bukti fatal”, melainkan pada sejumlah mata rantai yang belum tersambung. Kemendikdasmen dapat menjelaskan metode penyetaraan tetapi tidak mampu memperlihatkan ijazah/Diploma Insearch; Certificate of Attendance membuktikan kehadiran tetapi bukan dengan sendirinya itu berarti kelulusan; transkrip menunjukkan mata kuliah dan nilai tetapi masih harus diterangkan bagaimana hal itu berujung pada penyelesaian pendidikan; KPU mempunyai Surat Keterangan tetapi tidak melakukan pengecekan langsung; Bawaslu mengatakan tidak mempunyai akses memadai; dan ahli pendidikan internasional yang dihadirkan pihak Terkait tidak dapat memastikan Gibran menyelesaikan keseluruhan program Diploma di Insearch. Masing-masing jawaban menerangkan sebagian persoalan, tetapi belum seluruhnya menjawab unsur yang sejak awal ditentukan undang-undang: bahwa Gibran benar-benar telah tamat dari jenjang pendidikan di Insearch.
Ironisnya, pembelaan yang mengatakan Gibran akhirnya berhasil memperoleh Advanced Diploma dan gelar Bachelor juga tidak otomatis menyelesaikan persoalan tersebut. Secara logika umum memang terasa janggal seseorang dapat mencapai pendidikan tinggi tanpa pernah melewati tahapan pendidikan sebelumnya. Namun, ketentuan hukum mengenai pencalonan seseorang (yakni lulus dari jenjang SMA atau tingkat yang sederajat) tidak bisa disimpulkan semata-mata dari fakta bahwa orang tersebut telah memperoleh gelar lebih tinggi.
Pasal 227 huruf l secara khusus berbicara mengenai bukti kelulusan, sedangkan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang kemudian memberikan pengecualian terhadap bukti tertentu justru menjadi salah satu norma yang sekarang dipersoalkan. Karena itu, gelar pendidikan tinggi dapat menjadi bagian penting dari riwayat akademik Gibran, tetapi tak boleh dipakai untuk menghapus begitu saja pertanyaan mengenai dasar pembuktian persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Sampai di sini saya merasa perlu menarik garis yang sama tegasnya terhadap argumentasi pihak yang mempersoalkan Gibran. Tiga hari berlangsungnya pemeriksaan dan pembuktian tidak menghasilkan smoking gun (bukti telak) yang menunjukkan Hasyim selaku Ketua KPU pada masa itu menerima perintah untuk meloloskan Gibran. Juga tak ada bukti nyata bahwa pejabat Kemendikbud diperintahkan menerbitkan Surat Keterangan di tahun 2019. Tak ada pula bukti tak terbantahkan bahwa Pasal 18 ayat (3) secara sengaja dirancang khusus untuk satu orang. Tak ada percakapan WhatsApp, surat perintah, dokumen internal ataupun kesaksian langsung yang membuktikan semua skenario seperti itu. Karena itu, nyaris mutahil untuk menyebut perkara ini sebagai “konspirasi tingkat tinggi”, “kebohongan publik” dari satu atau beberapa pelaku, atau kesimpulan lain mengenai motif yang melampaui bukti-bukti yang sejauh ini bisa diperoleh.
Namun, ketiadaan smoking gun tentu tak bisa pula menghapus persoalan tentang dokumen yang sekarang justru terlihat lebih nyata. Untuk mempertanyakan apakah syarat pendidikan terpenuhi, kita tak perlu terlebih dahulu membuktikan telah terjadi konspirasi; cukup periksa apa yang diwajibkan undang-undang, dokumen apa yang tersedia, bagaimana dokumen itu diverifikasi, dan apakah mata rantai pembuktiannya tersambung. Justru dengan melepaskan perkara ini dari tuduhan yang belum terbukti, pertanyaan mengenai bukti kelulusan menjadi lebih jernih. Pada situasi semacam ini, yang kita hadapi bukan lagi ihwal percaya kepada Pemohon ataukah percaya kepada para pembela Gibran, melainkan apakah bukti yang tersedia mampu menjawab persyaratan yang ditentukan hukum.
Pada akhirnya kita sudah mengetahui cukup banyak tentang perjalanan pendidikan Gibran. Ada GCE O-Level dari Orchid Park, Certificate of Attendance dari Insearch, rekam akademik yang berisi mata kuliah dan nilai, Surat Keterangan Penyetaraan 2019, Advanced Diploma MDIS, dan Bachelor of Science (Honours) in Marketing. Namun, di antara semua dokumen tersebut masih terdapat satu pertanyaan yang sederhana tetapi fundamental: dokumen mana yang menunjukkan pendidikan yang dipakai untuk memenuhi syarat SMA/sederajat itu benar-benar telah ditamatkan?
Kalau Diploma atau award certificate Insearch memang ada, silakan ditunjukkan, sehingga sebagian besar perdebatan mengenai Insearch akan selesai. Kalau tidak ada karena program tersebut memang tidak diselesaikan, silakan dijelaskan dokumen lain apa yang secara sah membuktikan kelulusan pendidikan yang sederajat dengan SMA sebagaimana dimaksud Pasal 227 huruf l. Kalau jawabannya adalah keseluruhan O-Level ditambah hasil studi Insearch yang kemudian dinilai setara oleh Kemendikbud, jelaskan pula bagaimana konstruksi tersebut memenuhi unsur “tamat sekolah lain yang sederajat”, bukan hanya “memiliki pengetahuan setara tamat”. Pertanyaan-pertanyaan ini tentu dapat dijawab secara hukum dan akademik tanpa harus memasuki gelanggang pertarungan politik.
Bagi saya, tiga hari persidangan ini menghasilkan paradoks. Semakin banyak pejabat dan ahli memberikan penjelasan, semakin banyak detil perjalanan pendidikan Gibran yang kita ketahui; namun semakin detil itu dibuka, semakin terlihat pula bahwa dokumen yang paling sederhana justru belum tampak. Surat penyetaraan ada, transkrip ada, begitu pula Certificate of Attendance dan O-Level, bahkan pendidikan tinggi sesudahnya pun ada. Namun, satu hal yang masih memerlukan jawaban adalah dokumen atau konstruksi pembuktian apa yang secara sah menghubungkan semua itu dengan satu kata yang dirumuskan oleh pembentuk undang-undang yakni bahwa Gibran telah tamat dari satu jenjang pendidikan yang merupakan syarat mutlak yang harus dia penuhi.
GILIRAN MAJELIS UNTUK MENJAWAB
Setelah seluruh keterangan, argumentasi dan dokumen yang tersedia dibuka di ruang sidang, maka pada akhirnya kita memang harus menyerahkan ujung dari perjalanan perkara ini kepada sembilan hakim konstitusi yang memeriksanya. Merekalah yang mempunyai kewenangan menimbang bukan hanya substansi mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan Gibran, tetapi juga persoalan kewenangan Mahkamah, kekuatan pembuktian dari setiap keterangan dan setiap dokumen, serta akibat hukum yang mungkin timbul dari putusan mereka.
Perkara ini tidak sederhana, terlebih objek yang dipersoalkan adalah persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024 sementara orang yang dipersoalkan telah menjabat sebagai Wakil Presiden. Karena itu, apa pun kesimpulan akhirnya, saya berharap Majelis mampu menjawab sebanyak mungkin pertanyaan yang telah muncul melalui pertimbangan hukum yang terang, rinci dan dapat diuji oleh publik.
Harapan itu penting karena perkara ini sudah bergerak jauh melampaui persoalan administratif tentang selembar ijazah atau Surat Keterangan Penyetaraan. Di dalamnya bertemu persoalan kepastian hukum, integritas proses pemilu, kewenangan lembaga negara, kualitas pengawasan, kesetaraan perlakuan terhadap setiap calon, dan pada akhirnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.
Mahkamah juga berhadapan dengan kenyataan bahwa masyarakat tak berdiri dalam satu barisan; ada yang sejak awal meyakini persyaratan Gibran bermasalah dan mengharapkan koreksi, tetapi ada pula yang menganggap persoalan tersebut telah selesai secara hukum dan melihat perkara ini sebagai upaya membuka kembali hasil Pemilu 2024. Tentu tidak realistis untuk mengharapkan satu putusan dari majelis nantinya akan memuaskan seluruh rakyat Indonesia.
Namun, kita masih dapat mengharapkan sesuatu yang lebih mendasar: putusan yang menunjukkan bahwa keadilan tidak ditentukan oleh siapa orang yang sedang diperiksa, siapa yang mendukung atau menentangnya, ataupun seberapa besar konsekuensi politik yang mungkin mengikuti putusan tersebut. Majelis tentu tidak bertugas mengikuti suara kelompok masyarakat yang paling keras, baik yang menginginkan permohonan dikabulkan maupun yang menghendakinya ditolak. Tugasnya jauh lebih berat: membaca fakta dan hukum dengan ukuran yang sama, menjawab kontradiksi yang terungkap selama persidangan, memberikan bobot yang proporsional kepada setiap alat bukti, lalu menerangkan secara terbuka mengapa dari seluruh fakta itu Mahkamah sampai kepada kesimpulan hukumnya. Dengan cara itulah sebuah putusan dapat tetap mempunyai wibawa bahkan di mata mereka yang tidak memperoleh hasil seperti yang mereka inginkan/harapkan.
Maka, setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan ini, saya memilih berhenti sampai di sini dan mempercayakan jawabannya kepada majelis. Semoga putusan yang akan dibacakan dalam beberapa hari mendatang ini benar-benar lahir dari keberanian mengikuti fakta dan hukum ke mana pun keduanya membawa, serta setinggi mungkin menjunjung rasa keadilan masyarakat, meskipun kita juga harus jujur mengakui bahwa rasa keadilan itu hari ini tidak tunggal, karena masyarakat sendiri telah terbelah dan berada pada posisi berhadap-hadapan dalam memandang perkara ini.
Putusan Mahkamah mungkin tidak akan mampu mendamaikan seluruh perbedaan tersebut, tetapi setidaknya ia dapat meninggalkan sesuatu yang jauh lebih penting bagi kehidupan bernegara: keyakinan bahwa setiap pertanyaan yang relevan telah diperiksa dengan sungguh-sungguh, setiap bukti telah ditimbang secara adil, dan hukum telah diterapkan dengan ukuran yang sama kepada siapa pun yang berdiri di hadapannya.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar