Esai

Keputusan Mahkamah di Era Kali Yuga

SW60Plus.com, 07 Oktober 2026, 17:45 WIB
Mpu Jaya Prema
Mpu Jaya Prema
· 34x dilihat

MEMANG terlalu jauh menghubung-hubungkan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengadili kasus ijazah Gibran Rakabuming Raka dengan era Kali Yuga, ajaran tentang tahap kesejahtraan yang ada di bumi. Mahkamah Konstitusi adalah produk modern, pengadil di sebuah negara jika ada perselisihan yang menyangkut undang-undang. Ijazah pun adalah produk modern sebagai pertanda orang pernah belajar dan tamat sesuai jadwal dari sebuah lembaga pendidikan, tak peduli orangnya masih bodoh atau sudah pinter. Ada pun Kali Yuga adalah sebuah nama atau julukan dalam rentang waktu tertentu untuk menandakan apakah bumi yang kita tempati ini baik-baik saja atau tetap buruk-buruk saja. Itu catatan lama, nun jauh berbilang abad, sampai tak diketahui bagaimana asal-usul pemilahannya.


Mari saya jelaskan dulu apa itu Kali Yuga. Cerita ini ada di dalam kitab-kitab kuno di India yang berbahasa Sansekertha, bahasa yang tak populer karena bukan bahasa pergaulan. Utamanya ada di dalam kitab Mahabharata. Bumi yang kita huni ini, konon, terbagi menjadi empat tahapan atau empat era atau empat zaman. Kali dalam kata ini bisa diartikan sebagai waktu. Kempatnya itu adalah Satya Yuga. Ini zaman yang paling baik. Menyusul Treta Yuga, Dvara Yuga dan terakhir Kali Yuga. Umur masing-masing Yuga ribuan tahun, bahkan Satya Yuga berumur 1,8 juta tahun.

Pergantian Yuga dicirikan oleh sejauh mana empat tiang penyangga dharma (kebenaran) itu kokoh. Empat tiang penyangga itu adalah pengen¬dalian diri (tapah), kesucian (saucam), sifat karunia (daya) dan kejujuran (satyam). Di zaman Satya, keempat tiang penyangga ini kokoh kuat, di zaman Treta mulai berkurang, di zaman Dva¬ra mulai keropos, di zaman Kali sudah ambruk. Kali Yuga inilah zaman terburuk dalam sejarah waktu yang tak terbayangkan oleh kemam¬puan berpikir manusia.

Pertanyaan besar yang tak terjawab adalah kapankah setiap Yuga itu dimulai dan kapan berakhir? Tak ada kitab yang memerincinya. Orang hanya bisa menduga. Dugaan ini tentu berdasarkan tafsir dari beberapa kejadian. Dan seperti halnya tafsir tentang apa saja, orang bebas untuk tidak sepakat atau sepakat. 

Ada yang bilang, Kali Yuga dimulai pada hari kesepuluh Bharatayuda, perang saudara bangsa Kuru. Nah kapan itu persisnya? Tak ada seorang pun yang bisa menghitung dengan tepat, apalagi karena di kemudian hari adanya perubahan sistem kalender Saka. Kalau sejarah Mahabharata saja terjadi pro dan kontra tentang kapan terjadinya – ini pun masih diperdebatkan apakah itu sejarah atau fiksi -- bagaimana menghitung hari kesepuluh Bharatayuda? Lalu ada hitungan lain yang menyebutkan Kali Yuga dimulai pada penobatan Raja Parikesit. Terakhir ada yang disebut “kajian terbaru” yang menyebutkan Kali Yuga itu dimulai pada saat Sri Kresna meninggal dunia, yakni tengah malam pada 18 Februari 3102 Sebelum Masehi. Disertai keyakinan yang menyebutkan Kali Yuga ini berlangsung selama 432.000  tahun. Kalau hitungan ini dipakai maka masih ribuan tahun lagi Kali Yuga itu berlangsung. Lalu kapan pernah ada zaman Satya Yuga dan seterusnya?

Bisa pula ada pertanyaan lain, kalau Kali Yuga sudah berumur ribuan tahun berjalan, kenapa baru belakangan ini, katakanlah separoh abad terakhir, orang ribut dengan Kali Yuga? Kenapa kejelekan Kali Yuga baru diumbar sekarang ini? Bukankah di zaman keemasan Kerajaan Majapahit, zaman Kali itu sudah berlangsung? Atau di masa pemerintahan Dalem Waturenggong, yang konon masyarakat Bali tentram dan adem, zaman Kali sudah ada? Kenapa Mpu Kuturan dan Danghyang Nirartha yang menata kehidupan masyarakat adat di Bali tak pernah menyebut-nyebut Kali Yuga? Dan pertanyaan sampai ke masa kini, kenapa Keputusan MK tentang gugatan ijazah Gibran dikaitkan dengan Kali Yuga? Meski pun sekadar gurauan atau lelucon untuk obat stress dari kejenuhan?

Sekarang ini apa pun kejelekan dikaitkan dengan Kali Yuga. Anak membunuh orang tuanya disebut imbas zaman Kali. Pemimpin yang korupsinya tak kepalang tanggung disebut pengaruh Kali Yuga. Tapi memang pertanda Kali Yuga itu adalah nilai moral terjungkir balik. Dan kasus ijazah Gibran yang dipermasalahkan dalam sidang MK “kebetulan banyak hal” mirip-mirip pertanda kehancuran dari zaman Kali Yuga. Moralitas merosot dan banyak orang tak kenal lagi rasa malu. Tak ada tabungan bagaimana mewariskan nama baik bagi anak cucu kelak.

Mari kita kembali membicarakan Gibran tanpa ada niat untuk melebih-lebihkan kesalahannya. Dia lolos menjadi calon wakil presiden karena dibantu pamannya yang kebetulan menjadi Ketua MK. Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena usia tak mencukupi sesuai undang-undang. Namun undang-undang itu diubah oleh MK berkat sang paman. 

Gibran menggunakan syarat penyetaraan ijazah SMA karena tak punya ijazah SMA yang sebenarnya. Komisi Pemilihan Umum menerima begitu saja tanpa meneliti lebih jauh, mungkin ada tekanan dari ayah Gibran yang kebetulan saat itu Joko Widodo, Presiden RI. Penyetaraan ini dalam sidang MK terbukti salah karena bukan sebagai pertanda pernah tamat belajar yang setara dengan lulusan SMA atau sederajat.

Singkat cerita, Gibran melakukan kesalahan fatal dan telanjang di depan hukum bahwa dia sampai menjabat wakil presiden melewati cara-cara yang salah. Seharusnya dia malu dan mungkin cara terbaik untuk mewariskan nama kepada anak cuunya kelak, Gibran sebaiknya mengundurkan diri sebagai wakil presiden. Secara materi tak ada masalah, secara pengabdian kepada bangsa dan negara (kalau itu harus disebutkan) juga tak masalah karena tugasnya sebagai wail presiden juga tak efektif benar. Nama tersela itu bisa tercatat berabad-abad.

Lalu bagaimana dengan para hakim di MK? Mereka sepakat menolak gugatan soal ijazah Gibran ini karena para pemohon tak punya kekuatan hukum, legal standing. Alasan lain, MK tak berwewenang mengadili kasus ini karena masih dalam ranah sengketa pemilihan presiden. Alasan lain lagi, yang bisa diperdebatkan secara panjang, kasus ini adalah proses pencalonan wakil presiden. Pada saat satus Gibran bukan lagi calon wapres, tetapi sudah dilantik menjadi wakil presiden yang sah, tak ada alasan MK memeriksanya.

Nah, itulah ciri-ciri yang kok pas dengan Kali Yuga. Hakim MK sejak awal sudah tahu tak berhak mengadili, pemohon tak punya kekuatan hukum, kok kasusnya diteruskan sampai sidang pembuktian. Lalu untuk apa pembuktian itu setelah ditemukan kesalahannya? Hal-hal seperti ini membuat masyarakat bertanya-tanya dan karena jawabannya sering tak ketemu, atau bisa bolak balik seperti air di kolam renang, maka cara paling gampang adalah: inilah kemerosotan akhlak dan moral di era Kali Yuga. Harusnya kita instrospeksi. **

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000