Mahkamah Konstitusi, MK dan Persoalan Demokrasi
PERSIDANGAN Mahkamah Konstitusi dan keputusan yang ditetapkan Selasa malam, 6 Oktober 2026, dan disiarkan secara langsung, telah menjadi berita yang menarik perhatian masyarakat luas, serta memancing komentar beragam.
Peristiwa ini tidak hanya menjadi perhatian publik Indonesia. Reuters, BBC dan ABC News Australia telah memberitakannya, dan menyorotnya sebagai persoalan yang berkaitan dengan kelayakan seorang wakil presiden dan integritas proses pemilu Indonesia.
Reuters bahkan menempatkan persoalan dokumentasi pendidikan Gibran dan keterbatasan kewenangan MK sebagai bagian penting dari pemberitaannya. ABC kemudian mengaitkannya dengan pertanyaan yang lebih luas mengenai integritas proses pemilu dan mekanisme konstitusional setelah seseorang terlanjur dilantik.
Perhatian media internasional dapat menjadi cermin adanya perhatian dunia terhadap persoalan yang menyangkut proses lahirnya pemimpin Indonesia yang lahir dari proses demokrasi, berupa Pemilu di Indonesia.
Demokrasi dan Impian tentang Pemimpin
Yang pasti, Bangsa Indonesia sudah sepakat untuk melaksanakan demokrasi dalam memilih Kepala Negara baik di pusat maupun daerah. Mengapa? Salah satu jawabannya tentu karena demokrasi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya, secara langsung.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Indeks Demokrasi Indonesia 2025 berada pada angka 78,19 dan masih berada dalam kategori sedang. Angka ini tentu tidak cukup untuk menggambarkan seluruh wajah demokrasi Indonesia, tetapi dapat menjadi pengingat bahwa demokrasi kita masih merupakan proses yang terus harus diperbaiki.
Dan tentu demokrasi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang memperoleh suara terbanyak. Kita tentu berharap demokrasi juga menjadi wahana untuk menghasilkan pemimpin yang kredibel, memiliki kapasitas, berintegritas, dan mampu menjalankan amanah.
Jika kita ingat ingat kembali, filsuf Amartya Sen mengingatkan bahwa demokrasi bukan sekadar pemungutan suara. Demokrasi membutuhkan diskusi publik, kritik dan pengawasan masyarakat. Menurut Sen, kekuatan demokrasi antara lain terletak pada kemampuan masyarakat membicarakan persoalan publik dan calon pemimpin secara terbuka.
Karena itu, kualitas demokrasi tidak hanya selessai setelah proses pencoblosan. Iajuga ditentukan oleh bagaimana calon pemimpin diseleksi, diverifikasi, diperkenalkan kepada masyarakat, dan akhirnya memperoleh mandat.
Dalam konteks itulah perkara Gibran menjadi menarik manakala kita berkilas balik terhadap bagaimana proses yang mengantarkannya menjadi calon pemimpin dan kemudian menjadi Wakil Presiden.
MK sudah memutuskan bahwa Pak Gibran Rakabuming Raka tidak dapat didiskualifikasi, namun MK menegaskan tidak dapat menemukan bukti bahwa Wakil Presiden kita itu mempunyai ijazah setara SLTA.
Dalam kaitan ini kita dapat membedakan persoalan hukum dengan persoalan sosial. Hukum mempunyai kewenangan dan batas-batasnya sendiri. Sebuah perkara dapat dinyatakan selesai melalui mekanisme proses yang menghasilkan keputusan hukum. Tetapi persoalan sosial dapat tidak berhenti setelah adanya suatu keputusan hukum. Hal itu menyangkut kepercayaan masyarakat yang sesungguhnya merupakan social capital.
Mungkin kita masih ingat pada Robert D. Putnam, ilmuwan politik dari Harvard. Sebagaimana dapat dibaca pada Journal of Democracy, Putnam menjelaskan pentingnya social capital bagi kehidupan masyarakat dan demokrasi. Dengan perspektif itu, kita dapat memahami bahwa demokrasi bukan hanya persoalan lembaga dan aturan. Demokrasi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat yang merupakan modal sosial bagi kelanjutan kekuasaan.
Ketika proses politik menimbulkan keraguan, persoalannya tidak selalu selesai hanya dengan mengatakan bahwa sebuah perkara telah memperoleh keputusan. Karena masyarakat juga mempunyai kebutuhan untuk memahami dan mempercayai proses yang menghasilkan keputusan tersebut.
Maka dalam kasus Gibran, pertanyaan yang lebih produktif, dan pendapat saya ini berlawanan dengan arus deras dalam perspektif politis, sesungguhnya bukanlah siapa yang harus disalahkan, tetapi Apa yang dapat diperbaiki agar persoalan serupa tidak muncul kembali?
Belajar dari Kearifan Nusantara
Menariknya, jauh sebelum istilah demokrasi modern dikenal, kebudayaan dalam wujud kearifan lokal seni budaya. telah mempunyai banyak ajaran mengenai kejadian pemimpin dan kepemimpinan. Dalam dunia pewayangan, seorang raja tidak semata-mata dinilai dari kedudukannya dan asal muasalnya. Kekuasaan selalu membawa konsekuensi tanggung jawab terhadap rakyat. Rahwana dari Alengka demi mempertahankan ambisinya merebut Sinta, akhirnya mengorbankan prajurit dan negaranya. Bagi Rahwana kehadiran Sinta untuk mendampinginya, adalah anugerah bagi diri dan negaranya.
Hastina porak poranda pada akhirnya, karena Destarata dengan serta merta mengangkat Duryudana, anaknya, menjadi Raja Hastina.
Di situlah terdapat pesan kebudayaan yang sederhana tetapi penting, jabatan bukan hanya kekuasaan dan kehormatan, melainkan amanah dan kebijaksanaan.
Kita mengenal ungkapan terkenal dari Ki Hajar Dewantara yaitu Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Di depan memberikan teladan, di tengah membangun semangat, dan dari belakang memberikan dorongan.
Karenanya, sesungguhnya sudah dapat diduga apa yang bakal terjadi, manakala demokrasi akhirnya melahirkan pemimpin yang tak mampu berdiri di depan memberi tauladan, tidak bisa berada di tengah memberikan semangat dan memberdayakan, serta tak mampu mendorong dari belakang dengan penuh kebijaksanaan.
Kearifan budaya mengingatkan kita tentang bagaimana proses kejadian seorang pemimpin, yaitu tidak hanya memberikan kesempatan untuk menjadi penguasa, tetapi bagaimana kemudian ia menggunakan daulat kekuasaan demi kemaslahatan sesama.
Demokrasi yang Menghasilkan Kepercayaan
Pada akhirnya, saya melihat perkara Gibran dan putusan MK bukan semata-mata sebagai persoalan tentang Gibran beserta persoalan persyaratan dan bagaimana pencalonannya. Peristiwa ini dapat kita jadikan cermin untuk melihat kembali demokrasi yang sedang kita jalankan. Dan kita bangun-sempurnakan, ke depan.
Kita tentu menginginkan demokrasi yang memberikan hak kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya. Tetapi lebih dari itu, kita membutuhkan demokrasi yang mampu menghadirkan pemimpin yang kredibel, berintegritas, memiliki kapasitas dan dipercaya masyarakat. Pun demokrasi yang mampu mencerdaskan dan memberdayakan rakyat, dan tidak menjadi korban kampanye yang berhambur slogan, gula-gula dan hura-hura yang menggila.
Pada akhirnya, kasus Gibran semestinya menjadi pelajaran dan peringatan, bahwa demokrasi bukan hanya tentang bagaimana menjadikan seseorang memperoleh kekuasaan, tetapi bagaimana bangsa ini memastikan bahwa kekuasaan berada di tangan orang yang layak dipercaya karena mempunyai kredibiltas dan kompetensi dalam menjalankan kepemerintahan. *
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar