Menanti Nurani Bangsa Bersuara
KEGADUHAN seperti tak pernah berhenti di negeri ini. Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, ruang publik terus diwarnai kontroversi. Pemilu 2024, yang semestinya menjadi titik awal bagi bangsa ini untuk kembali bekerja dan membangun masa depan, dengan spirit kesinambungan, justru meninggalkan perdebatan politik yang tak kunjung selesai.
Kebisingan semakin nyaring. Ekspresi kebencian diumbar. Kabinet dibongkar dan kemudian dipasang. Badan baru dibentuk. Jumlahnya kian membengkak. Namun, kejernihan dan kejujuran justru terasa semakin langka. Sejumlah elite negeri terjerat korupsi. Dari tokoh di kejaksaan sampai menteri terlilit virus korupsi. Kepala daerah pun ikut-ikutan korupsi. Muncul ucapan sinikal: Corruptio Ergo Sum. Aku korupsi maka aku ada. Ada aji mumpung di sana.
Publik menyaksikan bagaimana di rumah orang dekat menteri ditemukan dana seratusan miliar rupiah. Publik meratap tak kuasa menonton di rumah bekas pejabat MA ditemukan uang dan emas senilai Rp 1 triliun, sementara orang-orang kecil hidup ngab-ngapan. Publik sedih menyaksikan komandan antikorupsi ikut mengkorupsi hasil korupsi. Itu dakwaan jaksa terhadap pimpinan jaksa.
Kejujuran menjadi barang langka. Kebohongan kian merajalela. Muslihat menjadi cara. Kebobrokan moral bangsa kian dalam. Saya ingat ucapan Mohammad Hatta, (1902-1980), “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman, tetapi tidak jujur itu sulit diperbaiki.”
Gerakan Reformasi 1998 mendobrak Orde Baru. Hadir “pertobatan nasional.” Ada Ketetapan MPR soal etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Tap MPR haruslah dikonstruksikan sebagai kontrak sosial baru. Tap MPR mengidentifikasi ambruknya Orde Baru. Elite bertobat dan membuat kontak sosial baru soal etika berbangsa dan bernegara.
Dalam bagian Tap MPR ditulis, “…etika politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya…”
Namun, Tap MPR hanyalah menjadi teks mati. Ia tak jadi panduan kehidupan. Tap MPR hanya disimpan di laci meja. Menteri yang dituduh belepotan korupsi tetap bertahan dan terus bersiasat. Rangkap jabatan terjadi di sejumlah tempat. Ya anggota DPR, ya anggota Wantimpres, ya komisaris perusahaan. Bisa terjadi melekat pada satu orang.
Kontroversi terakhir muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. MK juga mengatakan, tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan substantif yang berkembang di masyarakat mengenai dokumen pendidikan Gibran. Perkara secara hukum telah diputus, tetapi perdebatan di ruang publik belum juga berakhir.
Sebagian pihak mendesak Gibran mengundurkan diri. Sebagian lainnya mengusulkan pemakzulan melalui mekanisme konstitusional. Gibran sendiri merespons dengan pertanyaan, “Kalau saya tak punya ijazah SMA, masak bisa kuliah S1?” Perdebatan pun melebar pada perbedaan sistem pendidikan Indonesia dan Singapura.
Pertanyaan berikutnya bermunculan. Jika ada persyaratan administratif yang kemudian dipersoalkan, bagaimana proses verifikasi KPU ketika pencalonan berlangsung? Apa kerja pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu? Lalu, siapa bertanggung jawab atas kesemrawutan prosedural dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Jika memang Gibran memiliki dokumen pendidikan yang dipersyaratkan, mengapa tidak dibawa saja ke sidang majelis MK untuk dinilai sekaligus untuk menjawab keraguan publik?
Pertanyaan bertumpuk di atas pertanyaan. Perdebatan berputar tanpa menemukan titik temu. Masing-masing pihak semakin sibuk mempertahankan keyakinannya sendiri. Ruang publik terasa pengap. Kita seperti kehilangan kemampuan membedakan antara mencari kebenaran dan memenangkan pertengkaran.
Lalu?
Ingatlah Tap MPR. “…elite seyogyanya berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat…”
Bangsa ini membutuhkan penyuara nurani—“muazin bangsa” yang berani menunjukkan arah untuk memperbaiki tata kelola negeri. Mampukah Dewan Pertimbangan Presiden menangkap dengan jernih suara rakyat kebanyakan yang menggambarkan kesulitan hidup lewat ungkapan “in this economy”, ekonomi yang merosot, atau ekonomi yang “ngap-ngapan”? Mampukah dewan ini menelisik kemungkinan praktik gelap kekuasaan di balik proyek “nasionalisasi”, yang meresahkan banyak kalangan.
Politik harapan haruslah terus dijaga. Untuk itu dibutuhkan “muazin” yang berani terus bersuara kendati suaranya mungkin akan mengganggu keseragaman pikiran elite negeri yang terus dikontrol....***
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar