Essai

Coretax, Janji Integrasi, dan Hadirnya Joki

Firdaus Baderi oleh Firdaus Baderi · 14 April 2026 · 1

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP)--  lazim dikenal dengan  Core Tax Administration System  ( Coretax )-- awalnya digadang-gadang menjadi transformasi kiwari dalam institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Coretax merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
Coretax  mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.  Wajib Pajak  (WP) tidak perlu mengunduh banyak aplikasi dengan berbagai kata sandi dan nama pengguna. Namun kenyataannya, banyak pengguna mengeluh dan frustrasi dan akhirnya memilih menggunakan joki
Menteri Keuangan  Sri Mulyani Indrawati saat itu menjelaskan  Coretax sudah dirancang sejak 2018 dengan mengadopsi commercial off the shelf  (COTS) system yang digunakan di banyak negara. Pembangunan Coretax sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). 
Sri Mulyani  menyampaikan alasan pelaksanaan Coretax tidak terlepas dari peningkatan jumlah wajib pajak (WP) dan dokumen yang harus diproses oleh sistem. Dengan Coretax, dia mengklaim akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan.
Pada Rabu, 2 Desember 2020, PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PwC) sebagai agen pengadaan mengumumkan pemenang tender Coretax, yaitu LG CNS-Qualysoft Consortium. Perusahaan asal Korea Selatan yang juga anak usaha dari LG Group tersebut memenangi pengadaan senilai Rp 1,2 triliun lebih, termasuk pajak.  Penetapan pemenang tender itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 tentang Penetapan Pemenang Tender Dua Tahap dengan Prakualifikasi Pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) tertanggal 1 Desember 2020.
Setelah melalui pengujian akhir, tahapan berikutnya, yaitu uji coba di beberapa kanwil (initial deployment), yang dijadwalkan mulai terlaksana pada Senin, 16 Desember 2024. Pada tahap tersebut, sistem akan diujicobakan di seluruh kanwil DJP di Indonesia untuk memastikan kesiapan sistem, serta memberikan kesempatan kepada wajib pajak dan pegawai DJP untuk beradaptasi. 
“Initial deployment kami coba lakukan, sehingga kami yang ada di DJP dan juga masyarakat nantinya diharapkan dapat melakukan uji coba terhadap sistem yang kami bangun, sebelum betul-betul termanfaatkan di tanggal 1 Januari 2025,” ujar Dirjen Pajak saat itu Suryo Utomo dalam konferensi pers  APBN KiTa edisi Desember 2024 di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (11/12/2024)
Awalnya, implementasi Coretax direncanakan dapat diimplementasikan pada 1 Juli 2024. Namun, target tersebut mundur ke akhir 2024 hingga pada akhirnya terlaksana beroperasi mulai 1 Januari 2025. 
Menurut Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak (saat itu) Nufransa Wira Sakti,  bahwa pihaknya baru akan melakukan uji penerimaan pengguna ( user acceptance test) dan peluncuran sistem coretax pada akhir 2024, tepatnya setelah serangkaian proses tes dilakukan. “Nanti pada saatnya kami masuk ke user acceptance test dan akan dilakukan deployment [peluncuran]  yang akan direncanakan di akhir 2024,” ujarnya Nufransa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (11/6/2024). Selain itu, Kemenkeu juga telah melakukan uji coba sistem di seluruh kantor wilayah DJP di Indonesia mulai 16 Desember 2024. 
Sistem Coretax secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 31 Desember 2024. Peluncuran tersebut bersamaan dengan rapat tutup buku APBN 2024.  “Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan Coretax akan digunakan mulai 1 Januari 2025,” kata Presiden Prabowo di Kantor Kemenkeu, Selasa (31/12/2024) dikutip dari unggahan akun Instagram @ditjenpajakri.
Hingga Kuartal I-2026, data Direktorat Jenderal Pajak mecatat penerimaan sektor pajak dari sektor perdagangan mencatatkan kenaikan yang cukup pesat. pendapatan dari sektor tersebut tercatat   Rp102,6 triliun secara neto, atau meningkat sebesar 58,4% secara year-on-year (yoy). 
Keluhan Masyarakat 
Terlepas dari tujuan baik perbaikan sistem perpajakan nasional,  implementasi  sistem Coretax sejak awal tahun 2025,  menuai banyak keluhan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti  (saat itu) menyampaikan bahwa masalah yang sering dikeluhkan WP disebabkan oleh sinkronisasi data. 
Sejak awal, menurut Dwi, implementasi Coretax, tidak terdapat kerusakan maupun hambatan pada server atau perangkat. “Perlu kami sampaikan bahwa kendala yang dialami wajib pajak dalam penggunaan Coretax bukan merupakan kendala terkait server,” ujar Dwi seperti dikutip Tempo, Minggu ( 12/1/2025). 
Menurut dia, kendala utama dalam akses Coretax adalah tingginya volume pengguna secara bersamaan yang berpengaruh terhadap kinerja sistem. “Serta adanya proses penyesuaian teknis yang masih berlangsung pada infrastruktur,” tutur Dwi.
Menanggapi keluhan terhadap Coretax,  Sri Mulyani sempat meminta maaf. Dia mengatakan, DJP terus bekerja untuk memperbaiki sistem terbaru yang bakal menggantikan sistem lama, yang telah digunakan sejak 2002 lalu tersebut.  “Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @smindrawati, Kamis (23/1/2025).
Atas dasar banyaknya keluhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu resmi menerapkan sistem paralel seiring penerapan Coretax karena sejak diterapkan pada 1 Januari 2025, maka Dirjen Pajak Suryo Utomo (saat itu) memutuskan  WP dapat menggunakan  dua sistem yang berjalan paralel, yakni sistem lama dan Coretax. 
Implikasi Perubahan
Perubahan sistem perpajakan nasional tersebut ternyata berimplikasi pada Perubahan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) dari skema final (lama) menjadi non-final  (Coretax) menimbulkan implikasi signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia.
Perubahan tersebut dari perspektif kepastian hukum, keadilan pajak, serta adanya potensi diskriminasi fiskal antara dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS. Dengan menggunakan pendekatan normatif-analitis, kajian ini menemukan adanya konflik norma, ketidakpastian hukum, serta perlakuan pajak yang tidak setara atas objek pajak yang sama. Sehingga perlunya harmonisasi regulasi dan penghapusan perlakuan diskriminatif dalam sistem perpajakan.
Dalam praktik perpajakan, perubahan kebijakan tidak hanya berdampak pada aspek teknis, tetapi juga pada persepsi keadilan dan legitimasi sistem pajak. Hal ini tergambar dalam sebuah peristiwa empiris pada kegiatan sosialisasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara probono belum lama ini.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sepasang suami istri yang berprofesi sebagai dosen. Keduanya menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya SPT mereka menunjukkan status kurang bayar. Penghasilan yang selama ini dianggap telah dikenakan pajak secara final yakni Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Profesor (TKGB) ternyata dalam rezim terbaru menjadi sumber kekurangan pembayaran pajak.
Fenomena ini tidak hanya mencerminkan perubahan sistem, tetapi juga mengungkap persoalan yang lebih dalam, yaitu adanya ketidakkonsistenan perlakuan pajak dan bahkan indikasi diskriminasi fiskal antar wajib pajak.
Tidak hanya itu. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan banyaknya pengguna media sosial menawarkan joki Coretax beberapa waktu belakangan. Mereka menawarkan jasa pengisian platform milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dengan harga jasa Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu. 
Menkeu Purbaya menilai kalau jasa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Coretax muncul karena ada peluang. Lebih lagi mengisi form pelaporan SPT diakuinya sulit untuk orang biasa.  "Ya itu kalau di (prinsip) ekonomi kan, kalau ada suatu kesempatan pasti ada yang masuk ke situ. Ke depan kita betulin sehingga Coretax enggak perlu pakai joki lagi," ujar  Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (8/4/2026). 
Purbaya juga blak-blakan kalau desain Coretax sulit dipakai para WP. Maka dari itu muncul jasa joki Coretax yang membuat pemakaiannya lebih simpel. Meski demikian,  Purbaya memastikan Kemenkeu akan serius  memperbaiki Coretax, namun tidak dalam waktu dekat. Sebab batas waktu pelaporan SPT Pajak Tahunan berakhir pada 30 April 2026.
Dari keseluruhan gambaran, Coretax adalah proyek besar dengan tujuan mulia: modernisasi sistem perpajakan nasional. Namun, implementasinya menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya soal teknologi, tetapi juga kesiapan sistem, regulasi, dan manusia. Banyaknya keluhan, penerapan sistem paralel, munculnya joki pajak, hingga persoalan keadilan fiskal menunjukkan bahwa Coretax belum optimal—baik dari sisi pemerintah maupun Wajib Pajak.
Ke depan, diperlukan sosialisasi yang lebih masif, penyederhanaan sistem, serta harmonisasi regulasi agar tujuan besar peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak dapat tercapai. Tanpa itu, Coretax berisiko menjadi sekadar simbol modernisasi—tanpa substansi transformasi. Target peningkatan tax ratio yang selama ini stagnan di kisaran 10–11 persen pun akan sulit dicapai jika fondasi sistem belum benar-benar kokoh. *